Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 167-K/PM I-03/AD/IX/2016
Tanggal 10 Nopember 2016 — Koptu Robet Dameria
11330
  • Koptu Robet Dameria
    Bahwa Koptu Robet Dameria (Terdakwa) masuk menjadiPrajurit TNI AD pada tahun 1996 di Secata B PadangPanjang setelah selesai dilantik dengan pangkat Prada,kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kecabanganInfanteri di Rindam I/BB. Setelah selesai ditugaskan diYonif 131/BRS pada tahun 2011 dipindahkan ke Kodim0307/TD sampai dengan sekarang hingga saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat KoptuNRP 31960495830276.e.
    Robet Dameria (Terdakwa) NRP 31960495830276,Babinsa 03/Pariangan Kodim 0307/TD, karena diduga telahmelakukan penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan hasil uji dari UPTD Balai LaboratoriumKesehatan Laboratorium Penguji Nomor :K.1408/LHU/BLKSB/III/2016, tanggal 21 Maret 2016perihal pemeriksaan laboratorium jenis Narkotika darisample urine Terdakwa Koptu Robet Dameria NRP31960495830276, Babinsa 03/Pariangan Kodim 0307/TDdari hasil analisa urine dengan motode raoid, hasil testtersebut dinyatakan Negatif
    Bahwa benar berdasarkan hasil uji dari UPTD BalaiLaboratorium Kesehatan Laboratorium Penguji Nomor :K.1408/ LHU/BLKSB/ III/2016, tanggal 21 Maret 2016perihal Pemeriksaan Laboratorium jenis Narkotika darisample urine Terdakwa Koptu Robet Dameria NRP31960495830276, Babinsa 03/Pariangan Kodim 0307/TDdari hasil analisa urine dengan motode Raoid, hasil testtersebut dinyatakan urine Terdakwa Negatif ()mengandung Narkotika jenis Benzodiazepam,Metamphetamine (sabu) dan Tetrahidrocannabinol.23.
    Bahwa benar dakwaan Oditur Militer NomorSdak/147/K/AD/I03/IX/2016, tanggal 13 September 2016menyatakan bahwa Terdakwa Koptu Robet Dameria NRP31960495830276 telah didakwa melakukan tindak pidana :Setiap penyalahguna Narkotika golongan bagi dirisendiri.Sebagaimana diatur dalam : Pasal 127 ayat (1) Huruf a UURI Nomor : 35 tahun 2009.4.
    Robet Dameria NRP 31960495830276 anggotaKodim 0307/TD.Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 Terdakwabertemu dengan teman satu kampung Terdakwa dan ditawariminuman extra joss bewarna kuning.Bahwa benar saat Terdakwa minum extra joss tersebut sambilmain batu (gaplek), adapun yang Terdakwa rasakan saat minumextra joss tersebut adalah Terdakwa tidak bisa tidur semalaman.Bahwa benar sesuai surat Dandim 0307/TD Nomor :B/146/III/2016, tanggal 16 Maret 2016 yang ditujukan kepadaDirektur RSUD
Putus : 15-06-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/MIL/2017
Tanggal 15 Juni 2017 — ROBET DAMERIA;
6915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 39 K/MIL/2017Militer 103 Padang telah melakukan tindak pidana: "Setiap penyalah gunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri, dengan caracara sebagai berikut:a.Bahwa Koptu Robet Dameria (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI ADpada tahun 1996 di Secata B Padang Panjang setelah selesai dilantikdengan pangkat Prada, kemudian dilanjutkan dengan PendidikanKecabangan Infanteri di Rindam /BB.
    Bahwa berdasarkan hasil uji dari UPTD Balai Laboratorium KesehatanLaboratorium Penguji Nomor: K.1408/LHU/BLKSB/III/2016 tanggal 21 Maret2016 perihal pemeriksaan laboratorium jenis Narkotika dari sample urineTerdakwa Koptu) Robet Dameria NRP 31960495830276, Babinsa03/Pariangan Kodim 0307/TD dari hasil analisa urine dengan metode rapid,hasil test tersebut dinyatakan Negatif () tidak mengandung Narkotika jenisBenzodiazepam, Metamphetamine (sabusabu) dan Tetrahidrocannabinol;j.
    Pangilun Padang Nomor: K.1408/LHU/BLKSB/III/2016 tanggal 21Maret 2016 atas nama Terdakwa Koptu Robet Dameria, NRP31960495830276;:Bukti pengambilan urine milik anggota Kodim 0307/Tanah Datar;d.